PERSYARATAN DOKUMEN PENDUKUNG PENDAFTARAN PESERTA DIDIK WNI TAHUN AJARAN 2024-2025

PERSYARATAN DOKUMEN

(diunggah ke situs pendaftaran online)

KB TK SD SMP SMA
Akta Kelahiran Siswa
Kartu Keluarga Orangtua
Akta Pernikahan Orangtua
Pasphoto terbaru uk.3×4 cm (warna / hitam-putih)
Rapor dari asal sekolah (semua level)
Ijasah (STTB) dan SHUS/SHUN/Ijasah Paket/Rekomendasi

Penyetaraan dari Kemdikbud Ristek *)

Laporan Konselor sekolah

Formulir dikirimkan oleh Sekolah Ciputra ke sekolah asal dan dikumpulkan kembali melalui email.

*) calon siswa SMP kelas 7, 8, 9 dan SMA kelas 10, 11, 12 wajib menyerahkan dokumen tersebut ke Unit Marketing & Communications sebelum akhir September 2023.

DATA TAMBAHAN BAGI SISWA MUTASI

Catatan :

  • Pengurusan Surat Mutasi adalah menjadi tanggung jawab orangtua untuk menyediakannya sesegera mungkin setelah siswa sudah dinyatakan dapat diterima di Sekolah Ciputra. Siswa mutasi baru diijinkan masuk sekolah apabila Surat Mutasi yang sudah selesai dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait dan diserahkan ke Sekolah Ciputra. Jika Surat Mutasi tidak diserahkan sesuai batas waktu, maka Sekolah Ciputra berhak membatalkan penerimaan
  • Khusus siswa yang mutasi pada level SD kelas 6 / SMP kelas 9 / SMA kelas 12 diijinkan masuk hanya di awal tahun ajaran (sudah mengikuti proses seleksi dan sudah diterima). Sekolah Ciputra hanya dapat menerima Surat Mutasi sudah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait sebelum siswa masuk sekolah. Jika Surat Mutasi diserahkan melebihi batas waktu, maka Sekolah Ciputra berhak membatalkan penerimaan

Proses Legalisir Surat Mutasi (berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kementerian tentang mutasi ke sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), asal sekolah dari :

Dalam Kota Surabaya :

  • Level SD dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota
  • Level SMP dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota
  • Level SMA dilegalisir oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa

Luar Kota Surabaya, Provinsi yang sama :

  • Level SD dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota asal sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  • Level SMP dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota asal sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  • Level SMA dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Provinsi Wilayah asal.

Provinsi yang berbeda :

  • Level SD dilegalisir oleh Kepala Dinas Kota asal sekolah, Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Kota
  • Level SMP dilegalisir oleh Kepala Dinas Kota asal sekolah, Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Kota
  • Level SMA dilegalisir oleh Kepala Dinas Provinsi wilayah kota asal dan Kepala Dinas Provinsi Jawa

Alamat Kantor Dinas Pendidikan di Surabaya :

  • Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jl. Jagir-Wonokromo no.354-356, Surabaya, telepon : (031)
  • Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Sidoresmo V, Sidosermo, Wonocolo-Surabaya.

Persyaratan dokumen tambahan untuk siswa mutasi dari propinsi yang sama (dalam dan luar Surabaya) maupun di luar Provinsi Jawa Timur :

PERSYARATAN (*)

Sama Propinsi

Beda Propinsi

Asal sekolah dengan akreditasi yang sama yaitu akreditasi “A”

Surat resmi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa siswa

“NAIK KELAS” (asli)

Surat rekomendasi Berkelakuan Baik dari Kepala Sekolah (asli)

Copy Rapor dari asal sekolah (lengkap, minimal 3 tahun terakhir)

Surat Pagu / Penerimaan dari Kepala Sekolah Ciputra (asli)

Surat Permohonan Pindah Sekolah dari orangtua, form tersedia

(asli)

Catatan : Surat Mutasi diurus oleh orangtua. Jika seluruh proses legalisir mutasi telah selesai, mohon Surat Mutasi diserahkan ke Unit Marketing & Communication di Sekolah Ciputra sebelum siswa masuk.

Persyaratan dokumen sebagai kelengkapan pengurusan mutasi ke Kantor Dinas Pendidikan/Kemdikbud :

PERSYARATAN DATA

SD & SMP

SMA

Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal (asli + copy rangkap 3)

Surat Keterangan Menerima dari Sekolah yang dituju (asli + copy rangkap 3)

Surat Permohonan Pindah dari orangtua siswa (asli + copy rangkap 3)

Fotocopy (rangkap 3) Rapor siswa sampai dengan halaman keterangan

pindah sekolah

Fotocopy (rangkap 3) Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili (bagi

yang pindah masuk kota Surabaya)

Surat Permohonan Pindah Sekolah dari orangtua, form tersedia (asli)

Catatan : Surat Mutasi diurus oleh orangtua. Jika seluruh proses legalisir mutasi telah selesai, mohon Surat Mutasi diserahkan ke Unit Marketing & Communication di Sekolah Ciputra sebelum siswa masuk.

Berasal dari sekolah di Luar Negeri :

PERSYARATAN (*)

JUMLAH

Copy Passport siswa (masih berlaku min.18 bulan saat mendaftar)

1x

Copy Akta Kelahiran siswa

1x

Surat Rekomendasi dari KBRI negara di mana siswa bersekolah sebelumnya

Asli

Surat Keterangan dari Principal asal sekolah

Asli

Copy rapor dari asal sekolah dari jenjang sebelumnya / yang sama

1 set

Copy legalisir Surat Rekomendasi Penyetaraan dari Kemdikbud Ristek untuk calon

siswa yang mendaftar ke SMP kelas 7, 8, 9 dan SMA kelas 10, 11, 12 (**)

1x

Copy legalisir Surat Penyaluran dari Kemdikbud Ristek untuk calon siswa yang

mendaftar ke SD kelas 1-6, SMP kelas 7-9 dan SMA kelas 10-12 (**)

1x

(*) Seluruh persyaratan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan tentang mutasi ke sekolah SPK.

(**) Diurus oleh orangtua ke Bagian Pendidikan Dasar & Menengah Kemdikbud Ristek Jakarta dengan mengupload seluruh persyaratan data (hanya untuk level SD dan SMP) melalui online : e-layanan.diksasmen.kemdikbud.go.id dan dilanjutkan dengan verifikasi data asli ke Kemdikbud Ristek. Khusus level SMA pengurusan langsung ke Kemdikbud Ristek Jakarta. Surat Rekomendasi yang telah selesai segera diserahkan ke Unit Marketing & Communications Sekolah Ciputra paling lambat 2 minggu setelah siswa masuk.

Untuk Perhatian :

  • Apabila persyaratan data siswa tidak dapat dipenuhi sesuai yang ditentukan dan juga karena tidak ada kejelasan serta tidak lanjut dari pihal orangtua, maka Sekolah Ciputra akan meninjau ulang proses penerimaan
  • Sekolah Ciputra berhak untuk menolak pendaftaran siswa berdasarkan hasil penilaian rapor dari asal sekolah, hasil dari tes akademik, interview dan/atau observasi
  • Sekolah Ciputra berhak untuk membatalkan pendaftaran siswa sewaktu-waktu karena perilaku siswa yang tidak pantas (tercantum dalam peraturan kedisiplinan siswa).
  • Sekolah Ciputra akan menyampaikan kepada orangtua perihal keputusan tentang level pendaftaran siswa dengan menggunakan dokumen kemampuan akademik siswa, peraturan sekolah, peraturan Kemendikbud yang berlaku dan dokumen pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan.